Niat Puasa


1. Niat Puasa

Ada perbedaan pandangan yang terjadi antara Imam Syafi’i dan Imam Malik terkait puasa Ramadhan. Imam Syafi’i berpendapat bahwa puasa ramadhan setiap harinya berlaku independent tanpa terikat dengan hari lainnya. Sedangkan menurut Imam Malik, puasa Ramadhan itu satu set, sehingga hari yang satu dan yang lainnya saling berkaitan sebagaimana antara rakaat yang satu dengan rakaat lainnya dalam shalat.

Perbedaan pandangan ini menimbulkan perbedaan pendapat dalam niat berpuasa. Menurut Imam Syafi’i wajib berniat di setiap malamnya, dan tidak sah puasa di hari manapun jika tidak ada niat puasa di malam harinya. Sedangkan menurut Imam Malik hanya wajib di malam pertama bulan Ramadhan.

Dari perbedaan ini, para salaf berusaha agar dalam beramal keluar dari perbedaan pendapat ulama’, dan mencari solusi yang terbaik bagi umat. Sehingga mereka membuat satu tuntunan dalam niat puasa khusus di malam pertama bulan Ramadhan, yaitu menggabungkan niat keduanya dengan cara :

Niat taqlid (mengikuti) Imam Malik dengan niat puasa untuk satu bulan penuh sebagai berikut :’

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ كُلِّهِ هَذِهِ السَّنَة لِلَّهِ تَعَالَى

“ saya niat berpuasa satu bulan Ramadhan penuh, di tahun ini karena Allah Ta’ala “

 

Kemudian berniat dengan niat Imam Syafi’i sebagaimana biasanya kita lakukakan yaitu :

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَة لِلَّهِ تَعَالَى

Untuk hari-hari berikutnya tetap niat sebagaimana biasanya yaitu niat yang kedua.

Penggabungan niat sebagaimana tuntunan para salaf ini memiliki dua manfaat, yaitu :

Ketika suatu saat kita lupa niat puasa di malam harinya, maka puasa kita tetap sah, karena kita telah berniat mengikuti Imam Malik.Apabila ditakdirkan mati di pertengahan bulan Ramadhan, maka akan mendapatkan pahala puasa satu bulan penuh mengikuti pendapat Imam Malik. 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keagungan Ramadhan

Fadilah Solat Tarawah